Tahanan Lapas Pekanbaru Kabur Saat Berobat, Kakanwil Ditjenpas Riau Janji Tindak Tegas Petugas
PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau akan tindak tegas apabila petugas yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) maupun melakukan kelalaian terkait peristiwa pelarian seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial ISD saat menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit PMC. Sebelumnya, pada Rabu (22/07), WBP atas nama Ibnu Satya Dharma alias Ibnu bin Suarman dikeluarkan dari Lapas berdasarkan surat rekomendasi dokter dan surat kontrol dokter spesialis penyakit dalam RS PMC, serta dilengkapi surat izin berobat sesuai prosedur yang berlaku.
Pukul 21.00 WIB, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau menerima laporan dari Kepala Lapas bahwa WBP tersebut melarikan diri saat berada dalam pengawalan tiga orang petugas. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Kantor Wilayah segera memerintahkan pelaksanaan pengejaran dengan melibatkan tim dari Kantor Wilayah serta menginstruksikan koordinasi intensif dengan pihak Kepolisian.
Hingga saat ini, upaya pencarian terhadap narapidana tersebut masih terus dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan dari Lapas, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dan Kepolisian.
Sebagai tindak lanjut internal, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau telah membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh guna mengungkap kronologi serta penyebab terjadinya peristiwa tersebut. Tiga orang petugas yang bertugas melakukan pengawalan juga telah ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau guna mempermudah proses pemeriksaan.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau melalui Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang bahwa pimpinan akan menindak tegas jika ada kesalahan dalam perkara ini.
"Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) maupun bentuk kelalaian lainnya, maka akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya seperti siara persnya kepada iNewsPekanbaru.id Senin (27/7/2026).
Editor: Banda Haruddin Tanjung