Ditkrimsus : Kerugian Negara Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau Capai Rp 195,9 M

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reskrimsus Polda Riau telah menerima hasil pemeriksaan kerugian keuangan negara dari BPKP ( Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terkait kasus SPPD fiktif di DPRD Riau. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kerugian negara mencapai Rp 195,9 miliar selama tahun anggaran 2020-2021.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyatakan bahwa total kerugian negara yang dikembalikan kepada penyidik mencapai Rp 19 miliar lebih dalam bentuk uang tunai. "Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021," kata Ade pada Selasa (10/6/2025).
Pihak penyidik telah menyita aset-aset lainnya selain uang tunai, seperti home stay, motor gede, apartemen di Kepulauan Riau, dan barang branded lainnya.
Kasus ini telah ditangani sejak tahun 2023 dan telah naik ke tahap penyidikan. Polda Riau telah memeriksa sekitar 400 orang, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru MF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada saat itu.
Penyidik masih terus melakukan penyelidikan dan pengusutan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang mencapai Rp 195,9 miliar.
Editor : Banda Haruddin Tanjung