get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi di Rohil Kawal Ketat Pemindahan Surat Suara

103 Narapidana di Riau Dipindahkan ke Nusakambangan, Ada Kasus Pembunuhan dan Narkoba

Jum'at, 24 April 2026 | 17:33 WIB
header img
Saat Petugas Melakukan Pengawalan 103 Napi Riau ke Nusakambangan (Foto: Istimewa).

Pekanbaru,iNewsPekanbaru.id — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Riau melakukan tindakan tegas dengan memindahkan 103 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori risiko tinggi (high risk) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah.

Ketua Tim (Katim) Humas Kanwil Ditjenpas Riau, Surya Ginting, mengonfirmasi bahwa proses pemindahan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas dan Rutan di wilayah Riau.

"Para narapidana yang dipindahkan berasal dari lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Riau, yakni, Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Lapas Kelas IIA Bengkalis, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru dan Rutan Kelas IIB Dumai,"katanya Jumat (24/4/2026)

Surya Ginting menjelaskan bahwa mayoritas warga binaan yang diberangkatkan terjerat kasus narkotika. Namun, terdapat juga narapidana dengan latar belakang tindak pidana lainnya yang masuk dalam daftar pemindahan tersebut.

"Total ada 103 orang. Kasus narkotika memang yang paling dominan, namun ada juga pelaku tindak pidana pemerasan, pembunuhan, penipuan atau lodes, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Surya Ginting dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).

Dia menjelaskan bahwa alasan pemindahan ini tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui proses verifikasi yang ketat. Surya Ginting menekankan bahwa para WBP yang dipilih adalah mereka yang dinilai masih menjadi ancaman terhadap keamanan internal lapas maupun masyarakat luas.

Adapun kriteria dan syarat utama pemindahan ini diantaranya yakni para WBP telah melalui mekanisme Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Kemudian juga dari Hasil Assessment dimana mereka telah melewati proses penilaian (assessment) mendalam dan pengamatan perilaku selama masa pembinaan. Kemudian Terindikasi kuat masih mencoba mengendalikan peredaran gelap narkotika dari dalam Lapas ataupun Rutan,"imbuhnya,.

Kemudian juga Indisipliner. Ginting melanjutkan bahwa warga binaan yang tercatat berulang kali melanggar tata tertib dan mengganggu kondusivitas lingkungan pemasyarakatan.

"Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas kami untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera bagi narapidana yang terus-menerus melanggar aturan meskipun telah dilakukan pembinaan," tegas Surya Ginting.

Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan petugas pemasyarakatan guna memastikan seluruh rangkaian perjalanan menuju Nusakambangan berjalan aman dan kondusif. "Perjalanan Menggunakan jalur darat,"tandasnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut