get app
inews
Aa Text
Read Next : Pungli Uang Sampah di Pekanbaru, Dua Eks Pekerja DLHK Ditangkap 

Ribuan THL Tidak Masuk Database, Ini Kata Pemko Pekanbaru

Senin, 02 Juni 2025 | 11:16 WIB
header img
Kantor Pemko Pekanbaru (Foto Humas Pemko)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyelesaikan seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Namun, dalam pelaksanaan seleksi tahap II, terungkap bahwa ribuan peserta tidak masuk dalam database nasional, yang menjadi syarat utama untuk pengangkatan sebagai ASN dengan skema paruh waktu.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga harian lepas (THL) yang mengikuti seleksi tahap II. Mereka belum mendapatkan kejelasan mengenai status pekerjaan mereka di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, membenarkan bahwa sejumlah besar tenaga honorer memang tidak terdata secara resmi. 

Irwan menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi berupa surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait nasib para peserta seleksi tahap II.

“Arahan dari pusat, yang masuk database adalah peserta seleksi tahap I. Mereka ini nanti akan diangkat dengan skema paruh waktu. Untuk yang seleksi tahap II, kami belum mendapat petunjuk lebih lanjut. Bisa saja mereka juga akan diangkat secara paruh waktu, tapi belum pasti,” jelas Irwan, Senin (2/6/2025) kepada wartawan.

Ia menyebutkan bahwa seluruh peserta seleksi PPPK tahap I telah masuk ke dalam database nasional. Namun, untuk tahap II, pihaknya kembali menegaskan bahwa keputusan akhir tetap menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.

“Saat ini, seleksi tahap II bisa dikatakan lebih sebagai bentuk pendataan ulang. Mungkin ke depannya perlakuannya akan sama, semoga saja,” ujarnya.

Ketika ditanya soal penyebab tidak masuknya ribuan tenaga honorer ke dalam database, Irwan memaparkan bahwa ada beberapa faktor teknis. Salah satunya adalah masa kerja yang belum memenuhi syarat minimal dua tahun saat dilakukan pendataan pada tahun 2022.

“Bisa jadi saat pendataan, mereka belum dua tahun bekerja. Atau bisa juga jabatan yang mereka emban tidak termasuk jabatan fungsional yang bisa dialihkan ke ASN, seperti cleaning service, supir, dan security. Karena itu, sistem otomatis menolak nama mereka dari database,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irwan menyampaikan bahwa seleksi tahap II memang dibuka untuk menjaring tenaga honorer yang sebelumnya tidak terdata. Dari sekitar 2.522 peserta seleksi tahap II, hanya sekitar 2.511 yang tercatat belum masuk database.

“Total keseluruhan peserta seleksi PPPK yang masuk database itu sekitar empat ribuan. Sementara ada juga tenaga honor yang tidak ikut seleksi tahap I maupun tahap II, mereka inilah yang kemungkinan besar akan dialihkan ke sistem outsourcing,” tambahnya.

Pihak BKPSDM menyatakan saat ini fokus menunggu edaran resmi dari Kemenpan RB mengenai mekanisme pengangkatan peserta seleksi tahap II, apakah akan diperlakukan sama dengan peserta tahap I atau tidak.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut