get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Manusia Silver Curi Kabel PJU Fly Over SKA Ditangkap, Hasll Kejahatan Untuk Beli Narkoba

Pungli Uang Sampah di Pekanbaru, Dua Eks Pekerja DLHK Ditangkap 

Kamis, 08 Mei 2025 | 22:49 WIB
header img
Pengutip Iuran Sampah Ilegal Ditangkap (ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Dua mantan tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru ditangkap polisi karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap para pemilik usaha di Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru, Riau.

Kedua pelaku, Khairuddin (39) dan Aprizal (45), ditangkap Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru pada Rabu (7/5/2025) setelah tertangkap tangan melakukan pungli uang sampah menggunakan surat tugas palsu yang mengatasnamakan DLHK.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, menyebut para pelaku mengaku sebagai petugas DLHK dan meminta pembayaran uang sampah secara tunai.

“Kedua tersangka mengaku dari DLHK dan memungut uang sampah kepada pemilik usaha di Kecamatan Bina Widya,” ujar Kombes Jeki saat konferensi pers, Kamis (8/5/2025).

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang dikirimkan melalui DM Instagram Satreskrim Polresta Pekanbaru.

“Dari laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan keduanya tengah beraksi. Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp1,6 juta, kuitansi, serta surat tugas DLHK palsu,” jelas Bery.

Kedua pelaku diketahui sudah diberhentikan dari DLHK sejak 2024 lalu, namun tetap membawa dokumen palsu untuk meyakinkan pemilik usaha. Nominal pungli bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp250.000, tergantung besar kecilnya usaha.

Dalam beberapa kasus, pelaku juga sempat mengancam pemilik usaha yang enggan membayar uang sampah. “Mereka mengancam akan melakukan perbuatan tidak menyenangkan apabila uang tidak dibayar,” ujar Bery.

Polisi kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat sebagai penerima setoran. Sementara itu, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263, Pasal 368, dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang tunai kepada siapa pun terkait retribusi sampah. Pembayaran resmi hanya dilakukan secara online. Jika menemukan hal serupa, segera laporkan ke kami, termasuk lewat DM Instagram,” tegas Bery.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut