Tak Dihadiri Petahana, Pleno Tetapkan Afni-Syamsurizal Pemenang Pilkada Siak

SIAK, iNewsPekanaru.id - Pasangan Afni-Syamsurizal resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Siak, Riau. Putusan ini setelah KPU Siak melakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Pilkada Siak 2024.
Acara tersebut turut dihadiri Kapolda Riau Irjen Pol Dr Herry Heryawan, Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan, Ketua KPU Siak Said Dharma Setiawan, Komisioner KPU Siak, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha, Komisioner Bawaslu Siak, Pasangan Calon Bupati no urut 01 Irving Kahar Arifin, Pasangan Calon Bupati Siak no urut 02 Dr.Afni Z dan Calon Wakil Bupati Syamsurizal, Pj Sekda Siak Fauzi Azni, Kesbangpol.
Acara Pleno ini digelar di Gedung Tengku Maharatu, Siak. Namun, tidak tampak Paslon Nomor Urut 03 Alfedri-Husni yang merupakan petahana Bupati Siak. Di mana sebelumnya pasangan ini melakukan gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) atas dugaan kecurangan Paslon 01. Putusan MK menyatakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) di tiga TPS. Namun, Kembali pasangan incumbent ini kalah.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menyatakan bahwa dalam leno, pihaknya melakukan monitoring. Ketua Kpu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan apresiasi kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU Siak yang telah sukses melaksanakan Pilkada hingga PSU pasca putusan MK. Rusidi juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah dengan sabar dan dewasa dalam berdemokrasi di negeri istana.
"Saya ingin langsung mengucapkan apresiasi kepada penyelenggara pemilu khususnya KPU yang telah berhasil melaksanakan PIlkada dan PSU pasca putusan MK beberapa waktu lalu. Saya juga berterima kasih kepada masyarakat serta semua pihak yang telah matang dalam berdemokrasi di negeri istana Siak Sriindrapura," ucapnya.
Terkait ketidak hadiran Incumbet, pihak KPU Riau tidak mengetahui keberadaan Alfedri-Husni."Tidak dapat kami keterangan atas ketidakhadirannya," kata anggota KPU Riau Nugroho Nota Susanto.
Terkait kapan pelantikan pasangan Afni-Syamsurizal, pihak KPU menegaskan hal itu kewenangan pemerintah. "Pelantikan sepenuhnya menjadi kewenanga pemerintah, dalam hal ini kementerian dalam negeri,"tegasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung