iNewsPekanbaru.id - Kittikorn Songsri, ditangkap aparat berwenang setelah melakukan prosedur perbesaran alat kelamin selama 20 tahun tanpa memiliki izin medis. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan tentang pengawasan dan regulasi layanan kesehatan di Thailand, terutama mengenai praktik medis tanpa izin.
Penangkapan pria berusia 36 tahun asal Thailan ini terjadi di Kota Samut Sakhon, Thailand Tengah, setelah pihak berwenang menerima laporan tentang seorang pasien yang mengalami komplikasi serius setelah menjalani implan silikon.
Melansir dari odditycentral, Jumat (27/09/2024) diketahui Kittikorn Songsri hanya menyelesaikan pendidikan hingga Kelas 9, mengaku telah melakukan berbagai prosedur perbesaran penis dengan menggunakan media sosial sebagai alat promosi. Songsri mengklaim bahwa dia belajar melakukan prosedur tersebut secara otodidak sejak berusia 14 tahun.
Dia mengoperasikan praktiknya di sebuah townhouse dan melayani dua hingga tiga pasien setiap bulan. Kasus ini terungkap setelah seorang pasien yang tidak puas melaporkan Songsri kepada pihak berwenang, setelah mengalami infeksi serius akibat implan silikon yang dilakukan.
Menanggapi laporan tersebut, polisi bekerja sama dengan Departemen Dukungan Layanan Kesehatan untuk melakukan penyamaran. Mereka mengatur agar seorang agen menyamar menghubungi Kittikorn dan meminta prosedur, yang kemudian mengarah pada penggerebekan dan penangkapannya.
Dalam proses pemeriksaan, Kittikorn Songsri mengungkapkan bahwa dia telah memberikan layanan ini selama dua dekade dan mengenakan biaya antara 5 ribu baht atau sekitar Rp2,3 juta hingga 20 ribu baht setara dengan Rp9,2 juta per prosedur.
Dia kini menghadapi dakwaan atas tindakan medis tanpa izin serta menjalankan klinik yang tidak sah. Selain itu Songri juga kemungkinan menghadapi tuntutan lebih lanjut dari pasien lain yang mengalami kegagalan implan silikon, menyebabkan infeksi parah dan disfungsi ereksi.
Editor : Banda Haruddin Tanjung