JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - DPR Komisi IX segera mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk membahas penghapusan kelas BPJS dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan berlaku pada 30 Juni 2025.
"Kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Undangan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif terkait skema penerapan sistem KRIS, termasuk aspek-aspek lainnya.
Setelah mendengar penjelasan dari BPJS Kesehatan, Komisi IX akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta