get app
inews
Aa Text
Read Next : Lewati Banjir, Pendistribusian Logistik Pilkada ke Desa Rantau Binuang Sakti Berjalan Lancar

DPR Segera Bahas Penghapusan Kelas BPJS Diganti KRIS dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 14 Mei 2024 | 18:18 WIB
header img
DPR Komisi IX segera mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk membahas penghapusan kelas BPJS dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan berlaku pada 30 Juni 2025. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - DPR Komisi IX segera mengundang pihak BPJS Kesehatan untuk membahas penghapusan kelas BPJS dan diganti dengan kelas rawat inap standar (KRIS) yang akan berlaku pada 30 Juni 2025.

"Kita akan bahas di masa sidang ini di komisi terkait, mungkin nanti komisi teknis dalam hal ini Komisi IX," kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Undangan tersebut bertujuan untuk mendapatkan penjelasan yang lebih komprehensif terkait skema penerapan sistem KRIS, termasuk aspek-aspek lainnya.

Setelah mendengar penjelasan dari BPJS Kesehatan, Komisi IX akan menyampaikan hasil konsultasi tersebut kepada pimpinan DPR untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti akan dilaporkan pada pimpinan DPR untuk kemudian kita ambil langkah-langkah yang sesuai dengan hasil konsultasi tersebut," ujar Dasco.

Pembahasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait penghapusan kelas BPJS dan dampaknya terhadap pelayanan kesehatan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut