get app
inews
Aa Read Next : Bongkar Jaringan Malaysia, Polda Riau Sita 107 Kg Sabu

Dikendalikan Napi, Polda Riau Ungkap Jaringan 19 Kg Sabu

Senin, 04 Maret 2024 | 19:24 WIB
header img
Pengungkapan Sabu di Riau yang Dikendalikan Napi (Foto inewsPekanbaru.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengamankan 13 orang pengedar narkoba yang terhubung dengan jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini polisi menyita sebanyak 19,1 Kg sabu

Dalam kasus ini, Polda Riau menangkap para tersangka yakni A (36), M (32) L (29), MK (23), DA (34), TA (34), LB (29), MA (31), HA (45), PR (27), IS (29), RMR (23), dan AS (29). Sementara itu, satu tersangka lainnya dengan inisial DR masih dalam pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Heri Murwono mengatakan para tersangka berhasil disita barang bukti sebanyak 19,1 kilogram sabu, 21.161 butir ekstasi, serta 30 butir pil happy five. Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda, dengan satu tersangka merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara.

"Mereka ditangkap di sepuluh lokasi berbeda dengan total 13 tersangka, satu orang DPO dan satu lagi dalam pengembangan karena merupakan warga binaan lapas narkotika di Langkat, Sumatera Utara," kata Hery Murwono didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebekti, Senin (4/3/2024) di Pekanbaru.

Kombes Manang Soebekti, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, mengungkapkan bahwa komplotan pengedar narkoba ini terafiliasi dengan jaringan internasional. Barang-barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk ke perairan Dumai sebelum diedarkan hingga Sumatera Utara.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap bahwa pengendali seluruh barang haram tersebut adalah terpidana di Lapas Narkotika Langkat, Sumatera Utara.

"Kita masih mendalami keterlibatannya karena yang bersangkutan lah yang mengendalikan operasi ini," ujar Kombes Manang Soebekti.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun. Selain itu, pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut