iNewsPekanbaru.id- Pihak CV Sama-Sama Senang (CSS) melaporkan sebuah perusahaan sawit yakni PT Risman Scham Palm Indonesia (PT RSPI) Selensen, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, atas dugaan penggelapan dan penipuan ke Polda Riau. Pelaporan itu terkait kasus pembayaran berondolan sawit.
Pihak yang dilaporkan adalah karyawan perusahaan pemasaran PT RSPI berinisial Ran. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan, karena tak kunjung membayar uang brondolan buah sawit dari CV Sama-Sama Senang (CV SSS) sebesar Rp900 juta dan Koperasi KBM sebesar Rp350 juta.
Menurut pihak CV Sama-Sama Senang, Hendrik sejak akhir 2022 dan tahun 2023 lalu pihaknya bersama Koperasi KBM dan pihak Pemasaran Pabrik Kelapa Sawit PT RSPI Ran sepakat memasok brondolan buah sawit ke PKS PT RSPI.
"Dari kita ada sekitar 400 ton brondolan sawit senilai Rp900 juta sudah dipasok ke PKS PT RSPI dan ada bukti delivery order (DO) nya. Kemudian Koperasi KBM memasok sekitar 200 ton brondolan sawit ke PKS PT RSPI. Harga brondolan sawit sekitar Rp2.150/kg," katanya kepada wartawan Senin (15/1/2024).
Karena tidak kunjung dibayar, maka pihak maka pihak CV SSC menagih PKS PT RSPI itu. "Mereka hanya janji-janji saja mereka, tapi tak ada pembayaran. Makanya kami lapor ke Polda Riau," tegas Henrik.
Hendrik mengaku bahwa Ran, adalah kerabat dari pemilik PT RSPI Selensen, Inhil, Riau. Sementara Direktur PT RSPI Hery juga tak menyelesaikan masalah.
Sementara Pihak PT RSPI, terutama Bagian Pemasarannya inisial Ran yang dikonfirmasi via teleonnya tidak menjawab.
Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan jika laporan sudah masuka akan ditindaklanjuti. "Saya cek dulu," katanya saat dikomfirmasi.
Editor : Banda Haruddin Tanjung