get app
inews
Aa Read Next : Jelang Pelepasan Personel PAM TPS, Polres Inhu Doa Bersama dan Istighosah

Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Inhu Ditangkap, Motif Ingin Kuasai Harta

Selasa, 21 November 2023 | 23:46 WIB
header img
Pembunuhan Mahasisw di Inhu( Foto Ist)

iNewsPekanbaru.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau, berhasil menangkap Zulkifli, seorang pria berusia 24 tahun yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi. Pelaku ditangkap di daerah Dusun Kapalo Bukit, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, setelah melarikan diri dan membawa barang-barang milik korban.

"Tersangka Z sudah berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Inhu AKPB Dody Wirawijaya, didampingi Wakapolres Kompol Tedy Ardian dan Kasat Reskrim AKP Prima Selasa (21/11/2023).


Kasus pembunuhan ini terungkap ketika polisi menerima informasi tentang temuan tengkorak pada 13 November 2023 di PLTD Desa Teluk Erong, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Inhu. Saat itu, seorang warga yang sedang mencari burung menemukan kerangka di semak belukar. Meskipun tidak ditemukan identitas korban, pakaian yang ditemukan mengindikasikan bahwa korban adalah seorang wanita.

Setelah olah TKP, polisi mengetahui bahwa korban adalah Suryani Ningsih (21) yang terakhir kali diketahui pergi dengan Zulkifli pada 1 November 2023. Tidak ada kabar dari korban setelah pertemuan itu, dan pencarian di kosan Zulkifli tidak membuahkan hasil. Ternyata, pelaku telah melarikan diri ke Sumatera Barat.

"Saat akan ditangkap, Zulkifli melakukan perlawanan, sehingga kita melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki pelaku," ucap  Kasat Reskrim AKP Prima  Polres Inhu AKP Prima.


Menurut keterangan pelaku kepada polisi, pembunuhan dilakukan demi harta dan uang. Saat kejadian, pelaku mengajak korban ke tempat sepi, dan setelah tewas, jenazahnya dibuang ke semak-semak. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor korban, handphone, dan uang tunai.

Pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya, dan proses hukum selanjutnya akan berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut