iNews.id - Ahli Pidana Universitas Indonesia (UI) Dr Flora Dianti menegaskan, jika aliran dana hasil kejahatan yang dialihkan atau disamarkan masuk dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu ditegaskan Flora saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Heru SH MH, Rendy Panalosa SH MH dan Jumieko Andra SH MH dalam sidang dugaan TPPU dengan lima terdakwa bos PT Fikasa Group Bhakti Salim Cs kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (25/5/23). Para terdakwa yakni, Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim, Elly Salim dan Maryani.
JPU Rendy mencontohkan adanya kasus pengalihan aliran dana yang dilakukan kelima terdakwa dengan membeli sebuah hotel atas nama perusahaan. Aliran dana itu berasal dari hasil tindak pidana asal (TPA).
"Jika ada hasil suatu kejahatan kemudian ditanamkan kembali kepada suatu perusahaan yang sudah ada sebelum TPA, maka itu masuk ke dalam pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU,"kata Flora, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ahmad Fadil.
Dalam Pasal 3 UU TPPU itu disebutkan, menunjukkan adanya niat untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan. Sedangkan dalam Pasal 4 UU TPPU unsur menyembunyikan atau menyamarkan mengarah pada keikutsertaan atau keterlibatan pihak lain sebagai pihak untuk memfasilitasi terwujudnya perbuatan (actus reus) pencucian uang.
Seperti diketahui, para terdakwa menghimpun dana dari 10 korbannya dengan dalih investasi. Namun para terdakwa, dana itu dialihkannya dengan membeli hotel dan bisnis usaha air mineral.
Flora menambahkan, selain pengalihan dana hasil kejahatan dengan pembelian aset, mentransfer dana hasil kejahatan melalui antar bank juga masuk dalam TPPU. Semua pihak yang mengalihkan, membelanjakan atau yang menikmati dana hasil kejahatan itu, maka harus dijerat dengan pasal TPPU.
"Kemanapun aliran dananya dimasukan, ditampung, ditransfer, dibayar atau dibelanjakan ke sesuatu, itu masuk ke dalam TPPU aktif. Bahkan orang yang tidak menerima bayaran dari hasil menghimpun dana itu, masuk ke dalam TPPU pasif,"tegasnya lagi.
Para terdakwa memiliki modus tersendiri dengan mengalihkan dana investasi yang ditransfer korbannya melalui antar bank. Terdakwa tidak pernah berlama-lama menyimpan dana korbannya dalam waktu jangka yang lama dalam satu rekening bank.
Setiap dana yang diterima dari korban investasi atau antar perusahaan yang tergabung dalam PT Fikasa Group langsung dialihkan ke bank dalam hari yang sama. Tak tanggung-tanggung, pengalihan dana itu hanya dalam hitungan menit.
JPU menjerat terdakwa Bhakti Salim, Agung Salim, Cristian Salim dan Elly Salim dengan Pasal 3 TPPU Juntho Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara itu terdakwa Maryani yang merupakan Freelance PT Fikasa Group di Pekanbaru dikenakan pasal berbeda. Maryani dijerat Kedua yakni Pasal 4 TPPU Juntho Pasal 55 KHUPidana.
Bhakti Salim selaku Direktur Utama PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, dan Christian Salim selaku Direktur PT TGP divonis pidana penjara 14 tahun penjara. Walau mereka melakukan upaya banding hingga ke Mahkamah Agung, hukumam mereka tetap sama.
Editor : Banda Haruddin Tanjung