get app
inews
Aa Read Next : Keterangan Saksi Ahli Dalam Kasus Agung Cs Untuk Kasus TPPU

Saksi Ahli Nyatakan Ada Kerugian Rp642 M Dalam Kasus Investasi Bodong di Pekanbaru

Rabu, 31 Mei 2023 | 00:27 WIB
header img
Saksi Ahli Berikan Keterangan di Persidangan (Foto Rahmad)

iNews.id - Ada temuan kerugian sebesar Rp642 miliar dalam kasus investasi bodong Fikasa Group di Pekanbaru. Ini terungkap dalam keterangan saksi ahli yang dimintai keterangan oleh majelis hakim.

Hal iti diungkapka  ahli Akuntan Publik Gideon Adi Siallagan M.Ak.,CA.,CPA di Pengadila  Negeri Pekanbaru Selasa (30/5/23) dalam kasus TPPU Fikasa Group. Sidang ini dipimpin majelis hakim Ahmad Fadil dengan hakim anggota Dr Salomo Ginting SH MH dan Yuli Artha Pujoyotama.

"Rinciannya, dana yang dihimpun dari investor di PT WBN sebesar Rp428 miliar lebih dan di PT TGB sebanyak Rp284 miliar lebih,"kata Gideon.


Kelima terdakwa yakni, Bhakti Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan Direktur Utama (Dirut) PT Tiara Global Propertindo (TGP), Agung Salim selaku Komisaris Utama PT WBN, Elly Salim Direktur PT WBN dan Komisaris PT TGP, Christian Salim selaku Direktur PT TGP dan Maryani selaku Marketing Freelance PT WBN dan PT TGP.


Dihadapan jaksa penuntut umum (JPU) Heru SH MH dan Rendy Panalosa SH MH, Gideon menjelaskan temuan uang kerugian peserta investor ratusan miliar itu terdapat dalam aliran dana di PT WBN dan PT TGP yang menerbitkan promissory note (surat hutang-red). Total dana yang dihimpun oleh kedua perusahaan dari investor sebanyak Rp712 miliar lebih.

Dana itu lanjut Gideon, dikumpulkan dari 504 investor di kedua perusahaan. Rinciannya, PT WBN sebanyak 258 investor dan PT TGB 246 orang.


Sedangkan jumlah promissory note yang diterbitkan kedua perusahaan itu sebanyak 1.122. Dengan rincian, PT WBN menerbitkan 630 promissory note dan PT TGB 492 promissory note.


Untuk menghitung kerugian investor terhadap dana yang ditanamkan di kedua perusahaan itu papar Gideon, pihaknya menggunakan metode dengan menghitung hasil dana pokok yang diterima perusahaan dari investor, dikurangi dengan hasil dana yang dikembalikan ke investor (bunga 9-12 persen-red)."Itulah yang menjadi kerugiannya,"terangnya.

Tidak hanya itu papar Gideon, pihaknya juga memeriksa semua dokumen yang diberikan penyidik Bareskrim Mabes Polri. Termasuk memeriksa seluruh transaksi perbankan antara investor ke perusahaan PT Fikasa Group itu.


Gideon memaparkan berdasarkan hasil pemeriksaan, dana yang ditarik PT WBN dari investor sebanyak Rp428 miliar lebih. Sedangkan yang dikembalikan ke investor hanya Rp43,8 miliar. Sehingga timbul kerugian sebesar Rp385,5 miliar lebih.


"Sementara di PT TGB, dana yang ditarik perusahaan dari investor sebesar Rp284 miliar lebih. Sedangkan yang dikembalikan ke investor Rp27,2 miliar. Sehingga timbul kerugian sebesar Rp256,8 miliar,"terangnya.


Kemudian berdasarkan hitungan pihaknya, dari kedua perusahaan itu menimbulkan kerugian investor mencapai Rp630 miliar lebih. Bahkan angka itu bisa mencapai Rp900 miliar lebih, menyusul adanya laporan baru para investor.


"Yang kami hitung ini hanya dikurun waktu September 2020 saja. Tidak termasuk untuk laporan di tahun 2021 hingga 2022,"jelasnya.


Atas keterangan Gideon itu, terdakwa Bhakti sempat mempertanyakan keabsahan dan kredibilitasnya sebagai ahli akuntan. Bahkan dia meragukan hasil pemeriksaan.


"Sebagai ahli akuntan saya siap mempertanggungjawabkannya. Semua laporan kerugian yang saya hitung dapat dipertanggungjawabkan,"tegas Gideon menjawab pertanyaan terdakwa.

Seperti diketahui, para terdakwa menghimpun dana dari korbannya dengan dalih investasi. Mereka melakukan penipuan dengan mengiming-imingi korban dengan Promisosry Notes atau yang disamakan dengan bunga deposito.


Namun para terdakwa, dana itu dialihkannya ke bisnis usaha air mineral.Tidak hanya itu, setiap dana yang diterima dari korban investasi atau antar perusahaan yang tergabung dalam PT Fikasa Group langsung dialihkan ke bank dalam hari yang sama. Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat JPU dengan Pasal 3  dan 4 TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut