PEKANBARU iNews.id- Insiden kecelakaan kerja di PT BSP (Bumi Siak Pusako) yang menelan korban jiwa masih terus diusut. Pihak DPRD Kabupaten Siak, Riau melaporkan juga kejadian ini ke pihak kementerian.
Ketua DPRD Siak, Indra menyatakan turut berduka cita atas meninggalnya seorang pekerja akibat ledakan pipa minyak PT BS beberapa waktu lalu itu. Indra juga kesal insiden itu bisa terjadi. "Kenapa peristiwa itu bisa terjadi, padahal keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 menjadi syarat utama operasional sebuah perusahaan tambang yang tidak dapat ditawar menawar," ucap Indra Gunawan Senin (13/2/2023).
Disampaikan Indra, setiap pekerja seharusnya mendapatkan dan melakukan K3 dalam melaksankan kerjanya. "Apalagi ini kejadian di tambang minyak seharusnya makin ketat penerapannya. Tentu kita semua mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi. Apakah Keselamatan dan Kesehatan Kerja tersebut sudah dilaksanakan sesuai SOP," kesal Indra.
Hingga saat ini, kata Indra, beberapa langkah sudah dilakukan oleh DPRD Siak. Mulai memanggil pihak PT BSP hingga vendor tempat para korban kecelakan kerja.
Tak sampai disitu, Indra bersama sejumlah anggota DPRD l juga mengambil langkah berkonsultasi dengan Kementrian Tenaga Kerja dan Kementrian ESDM mengenai penerapan K3 soal zero accident.
Hasil pertemuan dengan pihak kementerian ndra membeberkan apa hasil pertemuan dengan kementerian bahwa sebuah perusahaan harus memiliki kewajiban dan tanggung jawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan tersebut.
"Disebutkan pihak Kementrian Tenaga Kerja bahwa tanggung jawab tersebut bukan hanya kerugian akibat kecelakaan atas kamatian saja. Namun, juga memastikan bahwa karyawan yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja tidak diputus langsung hubungan kerjanya," beb
Lebih lanjut dikatakan Indra, disampaikan pihak kementrian, dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya bagi karyawan namun juga beresiko bagai pihak managemen dan perusahaan.
"Karena dampak dari kecelakaan kerja tersebut tidak hanya berdampak bagi karyawan saja, tetapi akan ada resiko bagi managemen dan berdampak juga bagi perusahaan," ucap Indra.
Dijelaskannya bahwa kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman
"Sehingga dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja atau penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja,"imbuhnya.
Sementara itu, tambah Indra, hasil kunjungannya ke Kementrian ESDM, Ia bertemu dengan Dr Mirza Mahendra selaku Direktur Teknis dan Lingkungan Migas Kementrian ESDM.
Terkait kecelakaan kerja itu, pihak Kementrian ESDM, kata Indra, dengan tegas menyampaikan terkait undang undang nomor 22 tahun 2001 pasal 40 yang berisi bahwa badan usaha atau bentuk usaha tetap menjamin standae mutu yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku serra menerapkan kaidah keteknikan yang baik.
"Apabila terjadi kecelakaan fatality di perusahaan itu menjadi tanggung jawab kepala teknik itu kata pihak kementerian " sebut Indra.Dia juga mengungkapkan hasil pertemuan dengan pihak DPRD Siak dengan PT BSP, perusahaan milik daerah itu dan juga perusahaan ketiga.
"Kejadian sama, lokasi kecelakaan kerja sama, dan korban juga sama. Tapi, keterangan antara PT BSP dan vendor berbeda jadi terkesan ada ditutup-tutupi," ujar Indra.
Seperti diketahui bahwa kecelakaan kerja terjadi di ladang Bekasap 02 Dayun, Kabupaten Siak pada 30 Januari 2023. Dalam insiden ini satu pekerja minyak tewas yakni Anton (36) dan tiga lainnya luka. Kejadian ini masih diusut pihak kepolisian
Editor : Banda Haruddin Tanjung