PEKANBARU iNews.id - Proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol dan Jalan Ring Road di ujung Jalan Ikan Raya - Kelurahan Muara Fajar Timur, hingga saat ini masih mengalami kendala. Hal itu disebabkan, terjadinya perbedaan pengelola lahan dengan pihak yang memiliki legalitas surat di atas sebidang tanah. Sehingga, pemerintah belum dapat menentukan siapa yang lebih berhak menerima ganti rugi tanahnya.
Berdasarkan surat Kepala Desa Muara Fajar tertanggal 6 Februari 1977 nomor 06/SKET/MF/II/1977, diberikan hak atau ijin pengelolaan sekitar 50 hekter lahan di ujung Jalan Ikan Raya - Desa Muara Fajar kepada 25 kepala keluarga masyarakat Muara Fajar yang tergabung dalam Kelompok Tani Bertuah.
Menanggapi akan adanya ganti rugi dampak pelaksanaan pembangunan jalan Tol dan jalan Ring Road (jalan lingkar) dari pemerintah di ujung Jalan Ikan Raya - Kelurahan Muara Fajar Timur, Nampat Tarigan Ketua Kelompok Tani Bertuah mengatakan, bahwa yang berhak menerima ganti rugi dari pemeriuntah adalah para petani yang tergabung di Kelompok Tani Bertuah.
"Kami mengelola lahan sekitar 50 hektar itu sejak tahun 1994, setelah mendapat ijin dari Kepala Desa Muara Fajar waktu itu. Surat lahan dari desa seluas 50 hektar kepada kelompok tadi terbut sekitar tahun 1997. Di saat kami turun ke lapangan bersama Kepala Desa yang saat itu dijabat Zainal Abidin, tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan apalagi lokasinya masih hutan. Jadi tidak mungkin pemerintah melalui Kepala Desa menyerahkan lahan yang sudah ada pemiliknya pada Kelompok Tani Bertuah, itu tidak mungkin,” ujar Nampat Tarigan Jumat (3/2/2023).
Dijelaskanya, mereka aktif mengelola lahan itu sejak tiga puluh tahun lalu hingga sekarang. Sebelumnya mereka bercocok tanam sayuran, kemudian diganti dengan kebun kelapa sawit. Ironisnya, secara legalitas, di atas lahan tersebut, di awal tahun 2010 terbit beberapa surat keterangan sempadan tanah (SKST) atas nama Leo Pascalis Jose dan keluarganya. Sehingga, proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol dan Jalan Ring Road yang saat ini sedang digiatkan pemerintah, agak terkendala. Sebab, lahan dikelola anggota Koptan Bertuah pimpinan Nampat Tarigan alias Jhon, sementara surat legalitas tanahnya terbit atas nama Leo Pascalis Jose dengan keluarganya. Hal itu dikatakan Muchlis, Lurah Muara Fajar Timur, di Pekanbaru.
Jadi jika adanya tiba tiba muncul surat di tanah kelompok tani, Nampat sangat terkejut. Diapun mempertanyakan dari mana Leo bisa dapat surat diatas tanam milik kelompok tani.
"Di atas lahan 50 hektar itu bergantung 200 jiwa. Saat ini lahan itu ditanami sawit yang usianya sudah tua. Sementara untuk lahan yang akan diganti rugi untuk tol lanjutan itu seluas kurang lebih 3 hektar,"imbuhnya.
Di tempat terpisah, Dapot Sinaga Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru mengatakan, pihaknya meminta aparat pemerintah dalam proses pemberian ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol ataupun ring road jika ditemukan pelanggaran. " Kita minta aparat pemerintah dalam proses pemberian ganti rugi tanah terdampak pembangunan jalan tol ataupun ring road, agar menyerahkan kepada yang lebih berhak. Siapa yang sudah lama mengelolasnya," imbuhnya.
Hal itu bisa dilihat dari siapa yang mengelola lahan di kawasan itu. Kalaupun ada pihak yang mengatakan punya surat, mana tanahnya, tidak cukup hanya menunjukkan surat.
Dapot mempertanyakan Leo yang selalu menggembor-gemborkan surat tanahnya. Tolong ditanya satu-persatu suratnya, mana tanahnya, dan apakah saat menerbitkan surat itu tidak turun ke lapangan. Jangan-jangan Leo itu memiliki surat tapi tidak diketahui dimana letak tanahnya. Ini bisa menjadi pertanyaan pada aparat yang menerbitkan surat itu, apakah menanda tangani suratnya diatas meja tidak turun ke lapangan, ujar Dapot dengan nada tanya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung