get app
inews
Aa Read Next : Usai Pemungutan Suara, Maysrakat Diminta Tetap Menjaga Persatuan

Ganti Rugi Lahan Waduk Digugat ke PTUN, Pemko Pekanbaru Nunggu Putusan 

Selasa, 25 Oktober 2022 | 08:09 WIB
header img
Ganti Rugi Pembangunan Waduk Pemko Pekanbaru Nunggu Hasil Sidang PTUN (Foto/Nanda T)

Pekanbaru iNews.id - Warga bernama Sakdia melakukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negera) terkait masalah ganti rugi lahan untuk perluasan waduk Pemko Pekanbaru. Terkait masalah tersebut, Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru menyatakan menunggu putusan tetap dari pengadilan.

Kuasa Hukum Sakdiah, Bintang Sianipar menjelaskan bahwa guguatan itu dilayangkan untuk pihak Pemerintahan Kecamatan Tenayan Raya atas keluarnya SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) atas nama Anita. Dia mengklaim bahwa tanah yang akan diganti rugi itu merupakan milik Sakdiah bukan Anita.

"Bahwa kita ke PTUN itu adalah masalah SKGR atas nama Anita. Padahal lahan itu milik klien kami," kata Bintang Sianipar Selasa (25/10/2022). 

Daerah yang akan diganti rugi seluas 4.661 M2 itu. Lokasinya berada di  di daerah Badak Keluarahan Tuah Negeri, Tenayan Raya. Ganti rugi untuk perluasan waduk itu terkendala karena adanya dua pihak yang saling mengkalim terkait objek tanah yang akan diganti rugi. Dimana pihak Anita diduga memperoleh SKGR tidak sesuai prosedur.

"Karena informasi yang kita dapat bahwa aparat RT RW tidak ada ke lokasi untuk mengukur. Nantinya akan kita buktikan dipersiangan. Jadi yang kita gugat adalah pihak kecamatan," imbuhnya.

Namun demikian, ternyata pihak Anita juga mengajukan sebagai pihak  tergugat intervensi  dalam perkara yang sama di PTUN. Ini karena pihaj Anita memiliki surat SKGR di sana.   

"Dia mengajukan sebagai pihak tergugat intervensi . Namun hakim belum menerimanya. Apakah dia nantinya diterima oleh hakim akan diputusan pada sidang 26 Oktober 2022. Pada 26 Oktober itu sidang kedua dalam guguatan ke PTUN," imbuhnya.

Sementara terkait gugatan ke PTUN, pihak Dinas Pertanahan Pekanbaru menegaskan mengikuti semua prosedur sesuai peraturan. Untuk ganti rugi, tersebut seharusnya pihak Anita mengurus sertifikat.

"Kita menunggu putusan dari pengadilan,"kata Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Dedi Gusriadi.

Sedangkan Camat Tenayan Raya, Abdul Barri yang dikonfirmasi terkait gugatan warga terkait SKGR Anita belum bersedia memberikan tanggapan. Sambungan telpon maupun pesan melalui whatsapp tidak dijawab.

Sementara itu saksi sepadan tanah dari Sakdiah yakni Ahmad Syah Harrofi dalam surat yang ditandatangani di atas materai menegaskan bahwa tanahnya pada bagian utara berbatasan dengan lahan Pemko Pekanbaru. Sebelah selatan bersebelahan dengan Wahab dan sebelah barat berbatasam dengan Sakdiah. Sementara Nimis Yulita dalam surat yang ditandatangani di atas materai menerangkan bahwa lahanya sebelah utara berbatasan dengan Sakdia, sebelah selatan bersebelahan dengan  Ahmad Syah Harrofi  dan bagian barat juga dengan bersebelahan dengan Sakdia dan timur adalah parit/sungai.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Berita iNews Pekanbaru di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut