KAMPAR iNews.id- Seorang pemuda berinisial RW ditangkap pihak kepolisian terkait kasus pencabulan anak di bawah umur. Tersangka sempat melarikan diri setelah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (14).
"Pelaku sempat DPO karena melarikan diri ke Kabupaten Siak. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"jelas Kapolsek Siak Hulu AKP Hendri Berson Selasa (20/12/2022).
Keterangan tante korban bahwa pelaku sudah mendekati korban sejak dua bulan lalu. Belakangan terakhir korban mengakui bahwa dicabuli oleh pelaku di semak-semak sekitaran tempat pemandian di Kecamatan Siak Hulu.
Dimana sebelumnya korban di jemput oleh pelaku di rumah. Kemudian mereka pergi. Ternyata korban dirayu untuk melakukan hubungan intim. Akhirnya korban dibawa ke semak semak. Tante korban yang mendengar hal itu langsung melapor ke kantor polisi.
"Pelaku ditangkap di daerah Dayun. Untuk penangkapan kita oleh Polres Siak," imbuhnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung