JAKARTA. iNewsPekanbaru.id - Sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman dan pemerasan dengan terdakwa BPT kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu malam (14/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dari unsur penyidik Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengungkap kronologi penjemputan paksa terhadap terdakwa.
Kedua saksi penyidik tersebut adalah Fajar Rakhmatullah dan Wanadra Eka Halayuda (Yudha). Di hadapan majelis hakim, jaksa, dan kuasa hukum, kedua saksi memaparkan alasan di balik upaya paksa yang dilakukan kepolisian terhadap Bangun Paulus.
Menurut kesaksian Fajar dan Yudha, penjemputan terpaksa dilakukan karena terdakwa dinilai tidak kooperatif serta dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan resmi. Padahal, terdakwa telah dipanggil secara patut untuk diperiksa dalam statusnya sebagai saksi.
Meski pihak terdakwa sempat mengirimkan surat keterangan sakit, penyidik mendapati informasi bahwa terdakwa justru berada di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Gajah Mada.
"Kenapa dijemput, karena katanya sakit, kok kenapa ada di tempat hiburan," ujar Yudha saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Fajar merinci, penjemputan tersebut dilakukan pada Rabu dini hari, 15 April, sekitar pukul 02.40 WIB. Saat itu, terdakwa ditemukan tengah bersama rekan-rekannya, yakni Philip dan Alandra. Setelah dijemput dari tempat hiburan dan dibawa ke polres, pemeriksaan dilakukan hingga tuntas, sebelum akhirnya penyidik menetapkan BPT sebagai tersangka.
"Karena ini upaya paksa, diambil dari tempat [hiburan] dibawa ke Polres. Enggak mungkin kita lepas," tegas Fajar.
Hal senada disampaikan oleh JPU Andri Saputra. Menurut Andri, langkah yang diambil oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
"Menurut saksi tadi, [terdakwa] dua kali dipanggil enggak kooperatif. Bilang alasannya sakit, tapi setelah dicek ternyata ada di tempat hiburan. Makanya dijemput, itu saja intinya," jelas Andri.
Tanggapan Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum
Menanggapi kesaksian tersebut, terdakwa Bangun Paulus mengaku terkejut dan bingung dengan tindakan penjemputan yang melibatkan iring-iringan dua mobil menuju Polres Jakarta Pusat.
Selain itu, terdakwa juga mengaku bahwa dirinya sedang tidak dalam kondisi sadar atau siap ketika hendak diperiksa oleh penyidik. "Kalau seingat saya, waktu itu saya mabuk jadi tidak siap di BAP," ucap terdakwa di persidangan.
Sementara itu, tim penasihat hukum terdakwa memanfaatkan kesempatan persidangan untuk mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi, termasuk menggali beberapa hal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai janggal.
Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa Bangun Paulus didakwa melanggar Pasal 482 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta dakwaan kedua melalui Pasal 483 huruf a KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara terkait dugaan tindak pidana terhadap korban Vincent Leocarlius.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
