Jakarta, iNews.idPekanbaru.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan vonis msntsn Kadiv Propam Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ini terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : Banda Haruddin Tanjung