JAKARTA iNews.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai mantan istri Kadiv Propam Mabes Polri itu dinilai bersalah dalam kasus tersebut.
"Bahwa perbuatan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan memenuhi rumusan pembunuhan berencana," ucap Jaksa, Rabu (18/1/2024).
Sebelumnya, Jaksa menuntut istri Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudannya.
Sementara terdakwa lain, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal sama-sama mendapat tuntutan hukuman penjara selama delapan tahun. Sedangkan tuntutan terhadap Bharada E akan dibacakan usai sidang Putri Candrawathi.
Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Putri sendiri dan para terdakwa lainnya sebelumnya dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling berat adalah hukuman mati.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait