get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalani Sidang Perdana, Rudi Kumala, Didakwa Rusak Lingkungan

Rudi Kumala dan Hil Hamzah Dituntut Ringan dalam Kasus Perusakan Lingkungan

Rabu, 23 Agustus 2023 | 21:13 WIB
header img
JPU Tuntut Dua Terdakwa Perusakan Hutan Ringan (Foto ilustrasi okezone)

iNewsPekanbaru.id - Rudi Kumala dan Hil Hamzah telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menerima hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan. Kedua terdakwa ini dinyatakan bersalah oleh JPU karena terlibat dalam tindakan merusak lingkungan melalui kegiatan pertambangan tanah timbun tanpa izin di Pekanbaru.

Tuntutan ini disampaikan oleh JPU Kristin Sanditari Purba dalam sebuah persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 23 Agustus 2023. Tuntutan tersebut didasarkan pada Pasal 158 Undang-undang (UU) RI Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain hukuman penjara, tuntutan juga mencakup pembayaran denda sebesar Rp15 juta bagi Rudi Kumala dan Hil Hamzah. Namun, denda ini memiliki konsekuensi bahwa jika tidak dibayarkan, akan digantikan dengan tambahan hukuman penjara selama 2 bulan.

JPU menyebut bahwa dalam penyelidikan, sebuah ekskavator telah disita sebagai barang bukti. Tindakan pertambangan ilegal ini terungkap berdasarkan informasi kepada pihak kepolisian pada tanggal 11 Mei 2023, yang melaporkan adanya kegiatan pertambangan tanah timbun tanpa izin di Kelurahan Melebung, Pekanbaru. Tim penyelidik melakukan tindak lanjut dengan melakukan investigasi di lokasi kejadian dan menemukan kedua terdakwa sedang melakukan penambangan.

Rudi Kumala, selaku pemilik lahan, dan Hil Hamzah, yang sedang mengoperasikan ekskavator, didakwa melakukan tindakan ini tanpa adanya izin resmi dari Pejabat yang berwenang. Mereka juga diberikan tuntutan untuk membayar denda sebagai konsekuensi dari perbuatan ilegal ini.

Ahli pertambangan dari Kementerian ESDM juga memberikan keterangan yang menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan bentuk pertambangan ilegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini tidak dapat dikategorikan sebagai pertambangan rakyat atau pertambangan khusus sesuai Pasal-pasal tertentu dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009.

Ini adalah contoh kasus serius tentang pelanggaran hukum yang berkaitan dengan lingkungan dan pertambangan ilegal. Hukuman yang dituntut oleh JPU diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindakan serupa dan mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan serta pelestarian lingkungan.

 

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut