Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Khafid Mardiyansyah, Okezone
Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup (Foto okezone)

Jakarta, iNews.idPekanbaru.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim  menjatuhkan vonis msntsn Kadiv Propam Ferdy Sambo penjara seumur hidup. Ini terungkap dalam sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama sama, kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," kata jaksa dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network