Usut Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Ketua DPRD Juprizal dan 8 Saksi Lain Hari Ini, Ini Daftarnya
JAKARTA, iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby. Tim penyidik menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi pada Rabu (8/7/2026).
Dari daftar sembilan nama yang dipanggil, dua di antaranya merupakan pejabat teras di Kabupaten Kuansing, yakni Ketua DPRD Kuansing, Juprizal, serta Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Selain Ketua DPRD dan Kadisbun, tim penyidik KPK turut memanggil tujuh saksi penting lainnya untuk dimintai keterangan, yaitu:
Fahdiansyah (Asisten I Kuansing)
Ade Fahrer (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan)
Sigit Purnomo (Kepala Bagian Tata Pemerintahan)
Dasver Librian (Anggota DPRD)
Marel Hendra (Kepala Bagian Umum Setda)
Deswan Antoni (Kepala Bagian Umum Setda)
Syahferry (Camat Logas Tanah Darat)
Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai pemenuhan kehadiran dari para saksi tersebut. Lembaga antirasuah juga belum membeberkan secara detail materi pemeriksaan yang akan digali dari kesaksian mereka.
Duduk Perkara Kasus: Suap 'Mahar' Land Cruiser hingga Potong Uang Petani
Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby (SA), usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dalam perkara suap jabatan ini, Suhardiman tidak sendiri. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain (ZKN), dan Ardiles (SRD) selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.
KPK mengendus modus unik di mana Suhardiman diduga kuat memberikan syarat berupa penyediaan mobil mewah Toyota Land Cruiser bagi siapa saja yang bersedia mengisi kursi Sekda Kuansing.
Syarat bernilai fantastis tersebut kemudian disetujui oleh Zulkarnain. Ia mengkredit satu unit Land Cruiser seharga Rp2,05 miliar dengan skema cicilan Rp46,5 juta per bulan selama tenor 5 tahun, dengan meminjam identitas Ardiles untuk menyamarkan transaksi.
Tak berhenti di situ, gurita kasus Suhardiman melebar ke sektor agraria. Ia diduga turut menerima gratifikasi ilegal terkait pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di wilayahnya. Tragisnya, uang gratifikasi tersebut diduga diambil dari hasil keringat masyarakat kecil.
"Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT)," kata Taufik.
"Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya," sambungnya memungkasi penjelasan perkara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
