DUMAI,iNewsPekanbaru.id – Polres Dumai mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang pria di Kecamatan Sungai Sembilan. Pelaku yang sempat melarikan diri ke kabupaten tetangga akhirnya diringkus tim gabungan di tempat persembunyiannya.
Kapolres Dumai, Angga F Herlambang, mengungkapkan bahwa insiden berdarah ini dipicu oleh rasa sakit hati dan ketersinggungan pelaku terhadap korban saat sama-sama berada di sebuah warung minum.
"Tersangka AR merasa sakit hati kepada korban. Berdasarkan pemeriksaan, kejadian bermula saat korban tidak sengaja menyenggol meja tersangka hingga minuman tuaknya tumpah. Korban kemudian memaksa tersangka membayar minuman miliknya dan teman-temannya. Karena menolak, korban sempat menampar kepala tersangka," ujar Angga F Herlambang Senin, 22 Juni 2026.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026 dini hari sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Thomas, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan, tepat di depan kedai milik Heri Hermanto.
Tersangka yang tersulut emosi bernama Amin Rais alias AR (26), seorang pemuda yang tidak bekerja, warga Jalan Putri Bumi, Kelurahan Basilam Baru. Sementara korban diketahui bernama Suyetno (41), warga Jalan Sangkis, Kelurahan Lubuk Gaung.
Setelah perselisihan di dalam warung, ARmengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban secara membabi buta. Hasil visum tim medis menunjukkan korban mengalami luka terbuka di bawah dada samping kiri, lengan bawah kiri, serta perut bawah samping kiri akibat hantaman senjata tajam. Korban sempat dilarikan ke Puskesmas sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Naray, namun dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya setelah mendapatkan perawatan intensif.
Setelah melakukan aksi nekatnya, tersangka Amin Rais langsung melarikan diri dari wilayah hukum Kota Dumai. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari sebulan, petugas mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolsek Sungai Sembilan bersama Kanit Reskrim, Carlos L Pasaribu, langsung bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Rokan Hilir dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan untuk melakukan pengejaran.
"Tim Polsek Sungai Sembilan bersama Polres Dumai dan Polres Rokan Hilir melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar Kota, Rokan Hilir. Tersangka berhasil kami tangkap saat bersembunyi di dalam salah satu kamar dan yang bersangkutan telah mengakui semua perbuatannya," kata Angga menjelaskan jalannya penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai singlet robek bernoda darah, satu helai cellana jeans pendek milik korban, serta satu unit sepeda motor Honda Sonic tanpa pelat nomor milik pelaku yang digunakan untuk melarikan diri.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
