Diduga Ditabrak Kendaraan, Tapir Ditemukan Mati di Jalan Koridor

Rahmad Riski
Seeokor Tapir Ditemukan Mati di Jalan Koridor di Kuansing (Foto: Istimewa).

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Seekor satwa liar dilindungi jenis tapir (Tapirus indicus) ditemukan mati di jalan koridor areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Estate Baserah, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Satwa bertubuh besar tersebut diduga kuat mati akibat ditabrak kendaraan yang melintas.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Supartono, mengonfirmasi bahwa informasi mengenai kematian satwa langka tersebut pertama kali diterima melalui call center dari Kanit Tipidter Polres Kuansing dan pihak perusahaan pada Selasa malam, 16 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Riau langsung diterjunkan ke lokasi yang berada sekitar 2 kilometer dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

"Hasil pemeriksaan visual oleh dokter hewan kami menunjukkan satwa yang mati adalah tapir jantan dewasa dengan bobot sekitar 300 kilogram. Terdapat luka di bagian pinggul kiri, perut kanan, serta darah yang keluar dari hidung. Indikasi kuat menunjukkan adanya trauma fisik akibat benturan keras," ujar Supartono dalam keterangan resminya, Jumat (19/6/2026).

Supartono menegaskan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama pihak kepolisian, tidak ditemukan adanya tanda-tanda perburuan seperti luka tembak atau bekas senjata tajam. Kematian murni diduga akibat kecelakaan lalu lintas, mengingat lokasi tersebut merupakan jalur lintasan alami tapir.

"Kami sangat menyayangkan peristiwa ini. Jalur tersebut memang merupakan perlintasan aktif satwa yang bergerak menuju habitat alaminya. Saat ini bangkai tapir sudah langsung kami kuburkan di lokasi demi mencegah potensi penyebaran penyakit atau zoonosis," tambah Supartono Jumat (19/6/2026).

Menyikapi kejadian ini, BBKSDA Riau mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di sekitar habitat satwa liar untuk memperketat pengawasan dan memasang rambu-rambu mitigasi di jalur lintasan satwa.

Tapir merupakan spesies kunci dalam ekosistem hutan Sumatra dan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106 Tahun 2018. Pihak otoritas berjanji akan meningkatkan koordinasi lintas sektor guna memastikan keselamatan ruang hidup satwa liar di Provinsi Riau agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network