BENGKALIS,iNewsPekanbaru.id – Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka. Kebakaran lahan tersebut diperkirakan menghanguskan sekitar 180 hektare lahan milik masyarakat.
"Penetapan tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, meminta keterangan saksi, serta menghadirkan pendapat ahli yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka," kata Kapolres Jumat (19/6/2026).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa kebakaran tersebut awalnya diketahui terjadi pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Gerilya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik.
"Berawal dari informasi mengenai kebakaran lahan di wilayah Desa Pedekik, Tim Satreskrim langsung melakukan pengecekan melalui Dashboard Lancang Kuning dan menemukan titik api di lokasi tersebut. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujarnya.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas menemukan titik awal api berada di lahan yang dikelola oleh tersangka S. Di lokasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa bibit kelapa sawit dalam polybag serta selang yang telah terbakar.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
