Pasca-insiden tersebut, pihak koperasi tidak tinggal diam. Didampingi pengurus dari tiga desa, mereka resmi melaporkan kejadian ini ke Polsek Bonai Darussalam dengan nomor laporan STTLP/B/7/II/2026/SPKT.
Pihak pelapor, Yulius Haki, menegaskan bahwa mereka menuntut keadilan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat dan pembunuhan berencana. "Kami menempuh jalur hukum agar ada kejelasan dan keadilan bagi korban serta keluarganya. Kami minta aparat bertindak profesional," tegas Yulius.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
