PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan tahun ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di daerah.
Kenaikan UMP Riau 2026
Untuk tingkat provinsi, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Nilai tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp271.719,63 atau tumbuh 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Roni menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan variabel kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja di Bumi Lancang Kuning.
Dalam penetapan UMK tahun 2026, Kota Dumai kembali mencatatkan angka tertinggi di Riau. Berikut adalah rincian lengkap UMK di 12 kabupaten/kota:
- Baca Juga:
Kota Dumai: Rp4.431.174,69
Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.317,75
Kabupaten Siak: Rp4.001.327,33
Kota Pekanbaru: Rp3.998.179,46
Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406,31
Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.466,98
Kabupaten Kampar: Rp3.898.260,70
Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260,58
Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353,01
Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.052,90
Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.495,85 (Sesuai UMP)
Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.495,85 (Sesuai UMP)
Selain upah minimum umum, Pemprov Riau juga menetapkan upah sektor strategis untuk meningkatkan daya saing pekerja. Di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas), upah sektoral tingkat provinsi ditetapkan sebesar Rp3.998.179,46, dengan nilai tertinggi di tingkat daerah berada di Kota Pekanbaru sebesar Rp4.293.445,01.
Untuk sektor Pertanian dan Perkebunan, upah minimum sektoral provinsi berada di angka Rp3.783.741,47. Namun di tingkat kabupaten, Indragiri Hulu menetapkan nilai lebih tinggi yakni Rp4.265.600,55, disusul Bengkalis Rp4.164.127,86, dan Kampar Rp4.149.255,46.
Sementara itu, pada industri bubur kertas, kertas, dan tissue, upah minimum sektoral ditetapkan untuk Kabupaten Siak sebesar Rp4.023.870,01 dan Kabupaten Pelalawan sebesar Rp3.914.927,27.
Pengawasan dan Kepatuhan
Roni Rakhmat menegaskan bahwa seluruh perusahaan di Riau wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan tersebut. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota melakukan pengawasan yang konsisten di lapangan agar kebijakan ini memberikan dampak nyata.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Riau berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja, yang pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
