PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id, – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan serangkaian penggeledahan di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pada Kamis, 13 November 2025, target penggeledahan kali ini adalah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau.
Penggeledahan ini merupakan langkah tindak lanjut setelah sebelumnya KPK menyasar Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.
Sebanyak tujuh unit mobil hitam jenis Toyota Innova yang membawa Tim KPK tiba dan langsung memasuki kompleks Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru.
Proses penggeledahan berlangsung di bawah pengawalan ketat sejumlah personel Brimob Polda Riau. Pintu gerbang Kantor Disdik Riau terpantau ditutup, dan penjagaan diperketat untuk membatasi akses.
Setiap pihak, termasuk tamu yang berkepentingan, harus menjalani pemeriksaan dan ditanyai terlebih dahulu oleh petugas keamanan dan kepolisian sebelum diizinkan masuk. Awak media dilarang memasuki area kantor dan diminta untuk menunggu di luar gerbang.
Hingga berita ini ditayangkan, Tim KPK masih berada di dalam Kantor Disdik Riau untuk melakukan penyitaan dan pengumpulan dokumen.
Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai kaitan spesifik penggeledahan di Disdik Riau ini. Namun, kuat dugaan kegiatan ini merupakan rangkaian pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau, Abdul Wahid.
Abdul Wahid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Dinas PUPR-PKPP Riau pada Senin, 3 November 2025 lalu.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
