JAKARTA, iNews pekanbaru.id- Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan acuan baru mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk Tahun 1447 H/2026 M. Ketentuan tersebut diresmikan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025, yang ditandatangani pada 13 November 2025.
Keppres ini secara resmi mengatur total BPIH yang bersumber dari dua komponen utama: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dan Nilai Manfaat yang disubsidi oleh pemerintah.
Dikutip dari laman Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), penetapan ini bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Rincian Nilai Manfaat yang Disubsidi Pemerintah
Dalam Keppres terbaru, pemerintah merinci besaran subsidi Nilai Manfaat yang akan digunakan untuk mendukung biaya haji:
Jemaah Haji Reguler: Rp6.695.758.435.018
Jemaah Haji Khusus: Rp7.229.419.000
Komponen yang Ditanggung oleh Bipih (Biaya Jemaah)Besaran Bipih yang dibayarkan oleh masyarakat (jemaah) akan dipergunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan krusial selama pelaksanaan haji. Komponen-komponen biaya tersebut meliputi: Pelayanan Inti: Penerbangan, pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.Layanan Puncak Haji (Armuzna): Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Administrasi dan Perlindungan: Dokumen perjalanan, perlindungan, dan perlengkapan jemaah haji.
Pendukung Lainnya: Pelayanan di embarkasi atau debarkasi, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji (di Indonesia dan Arab Saudi), pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH yang terkait langsung dengan jemaah.
Berikut besaran biaya penyelenggaraan haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi per jemaah diatur sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 78.324.981 (Bipih Rp 45.109.422)
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 79.379.071 (Bipih Rp 46.163.512)
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.340.981 (Bipih Rp 54.125.422)
d. Embarkasi Padang sebesar Rp 81.085.481 (Bipih Rp 47.869.922)
e. Embarkasi Palembang sebesar Rp 87.422.481 (Bipih Rp 54.206.922)
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, dan Bekasi) sebesar Rp 91.758.281 (Bipih Rp 58.542.722)
g. Embarkasi Solo sebesar Rp 86.448.981 (Bipih Rp 53.233.422)
h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 93.860.981 (Bipih Rp 60.645.422)
i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 88.791.481 (Bipih Rp 55.575.922) J.Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 88.754.481 (Bipih Rp 55.538.922)
. Embarkasi Makassar sebesar Rp 89.108.738 (Bipih Rp 55.893.179)
l. Embarkasi Lombok sebesar Rp 88.167.381 (Bipih Rp 54.951.822)
m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 91.774.581 (Bipih Rp 58.559.022)
n. Embarkasi Yogyakarta sebesar Rp 86.170.981 (Bipih Rp 52.955.422)
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait
