Suami Istri di Inhu Kompak Jadi Pengedar Sabu

Nanda
Pasutri di Inhu Diamankan Terkait Kasus Sabu/Foto ist)

INHU,iNewsPekanbaru.id - Phak Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) Polres Indragiri Hulu (Ihu) Riau mengungkap jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Sungai Lala. Berawal dari tertangkapnya seorang lelaki muda bernama Raju Apriyanto (31). Hasil pengembangan kasus polisi penangkapan pasangan suami-istri (Pasutri) yang diduga menjadi pengedar a.  

Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus bermula pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, saat pihak Polsek LBJ  menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Sungai Lala. Menindaklanjuti informasi itu, Polsek LBJ melakukan penyelidikan.

Tepat pukul 13.00 WIB, tim melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan poros Desa Sungai Lala. Pria itu adalah Raju Apriyanto, warga setempat. Saat didekati, ia berusaha membuang barang mencurigakan ke semak-semak. Petugas kemudian mengamankannya dan menemukan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,54 gram. Raju pun tak mampu mengelak dan mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga ‘bernyanyi’, menyebut seorang pemasok bernama Aris, warga Desa Sungai Lala, sebagai sumber barang haram tersebut.

"Berbekal keterangan Raju, tim bergerak cepat. Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, petugas mendatangi sebuah rumah yang ditinggali Arisman alias Aris dan pasangannya, Safitri Rahmadani. Keduanya didapati berada di dalam rumah saat petugas melakukan penyergapan,"katanya Jumat (14/11/2025) .

Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket sabu (berat kotor 0,32 gram) yang disembunyikan di balik silikon handphone. Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp150.000, satu unit HP Infinix Smart 9, dan HP Oppo A17 yang diduga digunakan untuk transaksi.

Aris dan Safitri mengakui bahwa barang tersebut mereka peroleh dari seseorang bernama yang sudah diketahui identitasnya, warga Bongkal Malang Kecamatan Kelayang yang kini berstatus (DPO) , dan telah beberapa kali menjual sabu di wilayah Sungai Lala.

Aiptu Misran  Kasi Humas Polres Inhu menyampaikan bahwa ketiga pelaku kini ditahan untuk proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang berani memberikan informasi. Polres Inhu dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akar-akarnya,” tambah Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network