Gadis Belia di Siak Jadi  Korban Pelecehan Seksual, Empat Pria Ditangkap Polsek Kandis

Nanda
Gadis Belia di Siak Digilir Empat Pria (Foto Ilusrasi/Dokumen iNews.id)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru – Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang menggemparkan berhasil diungkap oleh Polsek Kandis, Polres Siak, Riau. Korban, seorang gadis belia berinisial I yang baru berusia 15 tahun, menjadi korban pencabulan oleh empat pria setelah menghilang dari rumah selama dua pekan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu korban. Korban, yang kembali ke rumah pada 26 Oktober 2025, akhirnya mengakui telah dicabuli oleh empat pria selama masa ia menghilang.

Kapolsek Kandis, Kompol Herman Pelani, pada Rabu (29/10/2025), menjelaskan alur kejadian yang menyedihkan ini. Korban pergi dari rumahnya menuju kediaman tersangka J, yang merupakan pacarnya, karena sedang memiliki masalah keluarga.

"Selama di rumah J, korban dirayu tersangka untuk berhubungan intim. Korban pun terpaksa melakukan hubungan layaknya suami istri. Perbuatan ini dilakukan J berulang kali," kata Kapolsek Herman Pelani.

Ironisnya, perbuatan asusila ini tidak hanya dilakukan oleh pacarnya. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tiga pelaku lain turut mencabuli korban. Tindakan keji ini dilakukan atas persetujuan tersangka J. Bahkan, dua di antara pelaku merupakan kakak beradik.

Tersangka J menjadikan korban sebagai objek transaksi. Ia mengizinkan teman-temannya untuk meniduri korban dengan syarat membayar sejumlah uang kepadanya.

"Mereka tertarik kepada korban karena parasnya yang cantik. Kepada para tersangka lain, J menawarkan korban untuk ditiduri asalkan mereka membayar uang. Jadi, pelaku ini mencabuli korban secara bergiliran. Misalnya hari ini giliran abang, besok adiknya, dan besoknya lagi tersangka lain, asal membayar uang kepada tersangka J," tegasnya.

Polsek Kandis kini telah meringkus keempat tersangka, yakni J, JL, SL, dan FS.Kapolsek Kandis menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban. "Kami akan memastikan hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis. Kasus ini akan kami proses tuntas sesuai hukum yang berlaku,” tutupnya.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network