Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah buku catatan pembelian. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebagai informasi, Galian C, yang kini secara teknis disebut sebagai batuan, adalah jenis bahan tambang non-strategis dan non-vital, seperti pasir, kerikil, tanah liat, batu kapur, dan granit, yang umumnya digunakan untuk keperluan konstruksi.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait