TNI-Polri Gaspol Tutup Paksa Tambang Ilegal

Nanda
Tambang Pasir, Tanah Liat Ilegal di Kampar Digerebek (Foto ist)

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah buku catatan pembelian. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebagai informasi, Galian C, yang kini secara teknis disebut sebagai batuan, adalah jenis bahan tambang non-strategis dan non-vital, seperti pasir, kerikil, tanah liat, batu kapur, dan granit, yang umumnya digunakan untuk keperluan konstruksi.

 



Editor : Banda Haruddin Tanjung

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network