PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Polda Riau berhasil menangkap tiga terduga pelaku tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Peti Kuantan 2025 yang gencar dilakukan oleh jajaran Polres Kuansing.
Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, penangkapan dilakukan pada Minggu (3/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Operasi Peti Kuantan 2025 yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Shilton, langsung bergerak ke lokasi setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas penambangan ilegal.
"Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku saat tengah melakukan aktivitas penambangan di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah," ujar Kombes Anom Senin (4/8/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah: Yusman alias Ujang bin Kadir (60), warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik., Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48), warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar.dan Maskani alias Kani bin Madrizen (50), warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menambang, termasuk satu unit mesin diesel, selang, nozzle, dulang, karpet, dan satu unit asbuk besi. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Kuansing.
Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Kuantan Singingi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas praktik ilegal yang merugikan negara dan lingkungan.
"Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para saksi dan tersangka. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur," terang Kombes Anom.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait