2 Penambang Emas Ilegal di Kuansing Diamankan, Polisi Sita Mercury

Nanda
Terduga Penambang Emas Ilegal di Kuansing diamankan (Foto ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam kasus ini petugas mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas secara ilegal.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kombes Ade menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Puncuk Rantau, Dusun II Kelapa Gading, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

"Penyelidikan dimulai sejak Senin, 3 November 2025, setelah Tim Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau menerima informasi mengenai adanya kegiatan penyalahgunaan Minerba di lokasi tersebut.. Tim yang dipimpin oleh IptuYola Yulistia Resi, langsung bergerak dan melakukan penindakan pada Rabu malam," katanya Jumat (7/11/2025).

Di lokasi, Tim mengamankan dua orang yang diduga sedang melakukan penjualan logam mineral diduga emas di tempat pemurnian yakni RN 34 tahun, yang berperan sebagai penjual/pendulang emas dan SPS 25 tahun, yang juga berperan sebagai penjual/pendulang emas.

"Berdasarkan keterangan para tersangka, diketahui bahwa mereka menambang emas menggunakan mesin setingkai (alat robin) di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Karya Tama Bakti Mulya di Desa Lubuk Ramo. Emas hasil penambangan tersebut kemudian dijual kepada seseorang berinisial Fauzi seharga Rp 1.920.000 per gram, disesuaikan dengan harga emas pada saat penjualan,"imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melakukan kegiatan menampung, memurnikan, dan menjual emas yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, IPR, SIPB, atau izin yang sah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, meliputi: dua butir pentolan yang diduga logam mineral emas, satu botol berisi cairan merkuri, yang diketahui berbahaya dan sering digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal,dua buah tabung gas oksigen. 30  buah keramik .

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara."Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin dengan dipidanapaling lama 5,"tegasnya.

 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network