PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Kabar gembira bagi petani kelapa sawit di Riau. Harga Tandan Buah Segar (TBS) mitra swadaya di Provinsi Riau kembali mengalami kenaikan signifikan untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025. Kenaikan ini terutama terasa pada kelompok umur sembilan tahun.
Berdasarkan hasil rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim penetapan harga pada Selasa, 29 Juli 2025, harga TBS kelompok umur sembilan tahun naik sebesar Rp68,25 per kilogram, atau sekitar 1,99 persen dari minggu sebelumnya. Dengan kenaikan ini, harga TBS pekebun mitra swadaya untuk usia sembilan tahun kini mencapai Rp3.496,29 per kilogram.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Dr. Defris Hatmaja, SP, MSi, menjelaskan bahwa kenaikan harga TBS ini tidak lepas dari melambungnya harga jual crude palm oil (CPO) dan kernel. Harga penjualan CPO pekan ini tercatat naik Rp134,55 per kilogram dari pekan lalu, dengan rata-rata CPO KPBN mencapai Rp14.604,25 per kilogram.
Sementara itu, harga kernel juga melonjak tinggi, dengan kenaikan mencapai Rp849,89 per kilogram, dan harga rata-rata kernel mencapai Rp12.035,00 per kilogram. Adapun harga cangkang ditetapkan sebesar Rp24,04 per kilogram dan berlaku untuk satu bulan ke depan.
Defris menuturkan, penetapan harga pekan ini menggunakan tabel rendemen harga baru yang merupakan hasil kajian PPKS Medan dan telah disepakati oleh tim penetapan. Selain itu, indeks K yang digunakan dalam perhitungan adalah indeks K untuk satu bulan ke depan, yakni sebesar 91,80 persen.
Defris menegaskan bahwa Dinas Perkebunan dan Tim Penetapan Harga terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini berjalan sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, harga TBS mitra swadaya yang ditetapkan minggu ini mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan oleh faktor naiknya harga CPO dan kernel. Dinas Perkebunan dan Tim Penetapan Harga terus berkomitmen untuk melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga ini berjalan sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra," ujar Defris.
Ia menegaskan bahwa upaya perbaikan tata kelola ini merupakan bentuk keseriusan seluruh pemangku kepentingan, yang juga mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. "Komitmen bersama ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan pekebun kelapa sawit yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat secara luas," jelasnya.
Untuk periode 30 Juli hingga 5 Agustus 2025, harga TBS kelapa sawit kemitraan swadaya di Provinsi Riau ditetapkan bervariasi berdasarkan usia tanaman:
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait