INHU, iNewsPekanbaru.id - Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau berhasil menangkap pelaku narkoba. Dua orang yakni seorang wanita muda dan rekannya, ditangkap oleh Polsek Batang Cenaku karena dugaan kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. Tak hanya itu, dalam operasi yang sama, seorang buronan (DPO) kasus narkotika yang telah lama dicari juga berhasil diamankan.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran,penangkapan ketiga pelaku tersebut diamankan pada Rabu malam, 9 Juli 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kebun sawit milik warga di Desa Bandar Padang, Kecamatan Seberida.
Pelaku utama dalam pengungkapan ini adalah Rahayu alias Ayu (23), warga Desa Bandar Padang, dan Nuryadi alias Nur (50), warga asal Jepara, Jawa Tengah yang tinggal di Kecamatan Batang Cenaku. Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 3,03 gram, uang tunai Rp1.100.000,, satu timbangan digital, dan alat isap sabu.
"Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Batang Cenaku Iptu Edi Dalianto menurunkan tim gabungan dari unit reskrim dan intel Polsek Batang Cenaku yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait transaksi narkoba," jelas Misran Kamis (10/7/2025).
Saat penggerebekan, Ayu diamankan dengan enam klip plastik berisi sabu seberat 3,03 gram, dua unit handphone, satu timbangan elektrik, dan uang tunai hasil penjualan sabu. Dari tangan Nuryadi, turut diamankan pirex kaca berisi sabu seberat 1,41 gram dan satu unit handphone.
Yang lebih mengejutkan, saat penggeledahan berlangsung, petugas juga menemukan seorang pria lain di lokasi, yaitu Wira Andika alias Wira (29), warga setempat. Ia ternyata merupakan DPO kasus narkotika sejak Maret 2025. Wira ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp98.000, dua baterai timbangan elektrik, dan satu unit handphone. Ia diketahui hendak membeli sabu dari Ayu dan suaminya.
"Suami Ayu kini menjadi DPO dan masih dalam pengejaran. Wira sendiri sempat akan membeli sabu untuk diedarkan kembali. Chattingan di ponsel menjadi salah satu buktinya,” ungkapMisran.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran, kepemilikan, serta permufakatan jahat dalam tindak pidana narkoba.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Batang Cenaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Inhu.
"Polres Inhu berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba," tutupMisran.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait