PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menegaskan bahwa program relokasi dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) hanya akan ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar merupakan penduduk asli dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut. Warga yang masuk ke TNTN karena difasilitasi oleh pihak-pihak tertentu atau "cukong" tidak akan termasuk dalam skema relokasi yang disiapkan pemerintah.
Gubernur Riau Abdul Wahid, menjelaskan bahwa pendekatan awal penertiban TNTN yang dilakukan saat ini masih bersifat persuasif. Langkah pertama adalah melakukan inventarisasi lahan dan penduduk yang bermukim di TNTN. Pendataan ini menjadi dasar utama dalam menyusun strategi penertiban dan rencana relokasi ke depannya.
"Saat ini masih persuasif. Jika tidak bisa persuasif baru akan diambil tindakan tegas," ujar Wahid di Pekanbaru, Kamis (10/7/2025).
Gubri menegaskan bahwa upaya penertiban ini tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pemerintah Daerah (Pemda) bersama kementerian terkait terus menjalin koordinasi untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tidak hanya tegas, tetapi juga adil dan manusiawi, dengan fokus utama menertibkan kawasan tanpa menimbulkan konflik sosial.
Beberapa waktu lalu, Gubri Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Menteri Pertanahan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Transmigrasi, dan Kejaksaan Agung. Pertemuan tersebut membahas penyusunan peta jalan penanganan kawasan TNTN, termasuk mekanisme relokasi bagi warga yang terdampak.
Lebih lanjut, relokasi direncanakan akan menggunakan sistem transmigrasi lokal. Lokasi relokasi saat ini sedang dicari oleh pihak BPN dan akan difokuskan hanya untuk masyarakat asli yang memang tinggal di kawasan tersebut, guna memberikan solusi jangka panjang tanpa merusak fungsi konservasi taman nasional.
"Salah satu langkah yang kita buat yaitu untuk dilakukan relokasi dengan sistem transmigrasi lokal. Untuk tanahnya, saat ini lagi dicari oleh Kepala BPN," ungkap Gubri.
Namun, Gubri menegaskan bahwa relokasi ini tidak berlaku bagi masyarakat yang disebut sebagai "bawaan cukong" atau pihak luar yang masuk secara ilegal dengan difasilitasi oleh oknum tertentu. Tanggung jawab atas keberadaan mereka tidak akan ditanggung negara, melainkan dibebankan kepada pihak-pihak yang membawa mereka masuk.
"Tapi untuk masyarakat yang dibawa oleh cukong tentu itu tanggung jawab cukongnya. Kalau yang memang datang sendiri dan di sana tidak ada lagi penghasilan, salah satu solusinya bolehlah panen sekarang untuk modal, waktunya tergantung kita lihat nanti," tegas Wahid.
Saat ini, pendataan jumlah warga yang berhak direlokasi masih terus dilakukan. Pemerintah juga sedang menyusun rincian kebutuhan dasar yang akan diperlukan dalam proses relokasi, termasuk anggaran, fasilitas, dan lokasi yang sesuai.
"Kita berangsur-angsur untuk menertibkannya. Jadi yang menyiapkan anggarannya nanti Kementerian Transmigrasi. Lagi kita susun kebutuhannya berapa, setelah itu baru kita laporkan ke Kementerian Pertanahan," tutup Gubri.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait