Polda Riau Amankan Tiga Napi Lapas Pekanbaru Terkait Peredaran Narkoba

Nanda
Tiga Napi Diamankan Terkait Narkoba (Ist)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba.Kali ini pengungkapan dilakukan terkait jaringan narkoba narkoba yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. 

Dalam pengembangan kasus narkoba jenis shabu dengan berat kotor 215 gram, petugas berhasil membekuk seorang residivis serta tiga narapidana yg sedang menjalankan masa hukuman dengan kasus narkoba diduga kuat sebagai dalang peredaran barang haram tersebut.

Penangkapan tiga tahanan Lapas Pekanbaru ni juga merupakan Kerjasama polisi dengan pihak Lapas Pekanbaru yang memberikan dukungan penuh terhadap jalannya proses penyelidikan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes.Pol. Putu Yudha Prawira menyebut bahwa pengungkapan kasus ini dibantu oleh Kepala KPLP Febri Sadam beserta jajarannya dalam membuktikan serta membasmi peredaran narkoba yg masih marak di Kota Pekanbaru

“Ini menjadi peringatan keras bagi kita bahwa sinergitas dan saling mendukung Polda Riau dan Lapas dalam pemberantarsan peredaran narkoba berbuah manis, dari hulu hingga hilir, tak ada tempat bagi gembong narkoba semua akan kami kejar,” tegasnya Jumat (4/7/2025).


Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu (2/7/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB, di seputaran Jalan Paus Marpoyan Damai Pekanbaru. dan berlanjut pada Kamis (3/7/2025) siang pukul 13.00 WIB.

Awalnya, tim mendapat informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang membawa narkotika jenis shabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu.  Tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang bersama Kanit Buser, AKP Noki Loviko kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku berinisial BN, residivis asal Kampar, yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor Beat Street warna hitam.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik hitam berisi diduga shabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motornya. Bersama barang bukti, pelaku langsung digelandang ke Mapolda Riau.

Dari hasil interogasi, BN mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama AL alias Adul untuk mengambil paket tersebut. Penelusuran lanjutan ternyata AL alias Adul adalah warga binaan Lapas Kelas II A Pekanbaru,

Dari pengakuan AL, terungkap bahwa ia menerima perintah dari sesama napi bernama RD dan RD memanfaatkan BN sebagai kurir karena memiliki tunggakan utang kepada napi lain bernama HA, yang ternyata adalah pemilik asli shabu tersebut.

RD sebelumnya memesan 500 gram shabu dari HA. Sebagian sudah terjual, namun karena tidak sanggup melunasi sisa pembayaran, RD berupaya mengembalikan sebagian barang tersebut yg berhasil di gagalkan petugas.

Dari dua lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 1 bungkus plastik berisi diduga shabu seberat 215 gram dan beberapa unit Handphone berbagai merek.

"Keempat pelaku, yakni BN (residivis), serta tiga tahanan AL, RD, dan HA kini berada di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut," imbuh AKBP Boby.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network