INHU, iNewsPekanbaru.id– Polisi terus mengembangkan kasus pembunuhan sadis terhadap Suyono (54), seorang pemilik kebun sawit di Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Setelah menetapkan dua pekerjanya sebagai pelaku utama, kini tiga orang tambahan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan penambahan tersangka merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terhadap AS alias Ari, pelaku utama yang sebelumnya telah diamankan.
“Ari mengaku telah menjual sepeda motor milik korban ke temannya di Tembilahan seharga Rp6,5 juta. Dari hasil penelusuran transaksi inilah kami berhasil mengungkap keterlibatan tiga orang lainnya,” jelas AKBP Fahrian dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025).
Ketiga tersangka baru yang diamankan adalah:
DI alias Deni (37)
SY alias Saipul (24)
SZ alias Sazli (45)
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BM 3492 KAF, serta STNK atas nama anak korban, Dwi Wahyu Ningsih.
Dari hasil interogasi, Deni diketahui menerima keuntungan Rp1,5 juta setelah menjual motor tersebut ke Saipul, yang kemudian menyerahkannya ke kakaknya, Sazli. Transaksi ini dilakukan tanpa mereka mengetahui sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan pembunuhan.
“Namun karena ikut menikmati hasil kejahatan, ketiganya kami jerat dengan pasal penadahan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Kronologi Pembunuhan
Sebelumnya, AS alias Ari (26) dan VV alias Vris (24), dua pekerja korban, nekat menghabisi nyawa Suyono karena sakit hati kerap dimarahi saat bekerja. Korban dibunuh dengan cara dipukul berulang kali menggunakan kayu, lalu jasadnya dibungkus karung pupuk dan dibuang ke Sungai Indragiri.
Setelah pembunuhan, para pelaku mencuri sepeda motor, HP, uang tunai, dan sejumlah peralatan kebun milik korban. Ari menjual sepeda motor korban, sementara Vris mengaku mendapat bagian uang sebesar Rp2 juta.
“Keduanya kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Fahrian.
Pencarian Jasad Masih Berlangsung
Hingga saat ini, jasad korban belum ditemukan. Tim gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, BPBD, dan masyarakat setempat masih melakukan penyisiran Sungai Indragiri dari wilayah Baturijal Hilir hingga Desa Gumanti.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait