PEKANBARU, iNewsPekanbaru.iid- Tim gabungan melakukan razia di Lapas Kelas IIA Pekanbaru pada Jumat (23/5/2024) malam mengungkap fakta mencengangkan. Sebanyak 98 unit handphone dan berbagai barang terlarang lainnya ditemukan di dalam kamar tahanan. Operasi ini melibatkan ratusan petugas gabungan dari Lapas Pekanbaru, Polresta Pekanbaru, Polda Riau, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau.
Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar, mengungkapkan bahwa penggeledahan menemukan 23 jenis barang terlarang yang tersembunyi di ruang tahanan para narapidana.
“Di antaranya 98 handphone, 85 charger, 62 handsfree, 25 senjata rakitan, 27 sendok besi, 23 kabel terminal, hingga peralatan rumah tangga seperti 13 kipas angin, 7 rice cooker, dan 3 kompor listrik,” ujar Maizar Sabtu (24/5.2025).
Tak hanya itu, tim juga menemukan benda tajam dan elektronik lain seperti 17 pisau cukur, 5 speaker, 5 power bank, 10 penggaris besi, serta berbagai barang yang seharusnya tidak berada di dalam lapas, termasuk 23 botol kaca, 25 korek api, dan 11 gunting kuku.
Seluruh barang bukti yang disita kemudian langsung dimusnahkan. Untuk handphone, pemusnahan dilakukan dengan cara direndam ke dalam air.
Maizar menegaskan bahwa para narapidana yang terbukti memiliki barang-barang terlarang akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.
“Sanksinya berupa pencabutan hak remisi, hak integrasi, dan penempatan di sel pengasingan,” tegasnya.
Razia ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dan HAM untuk mewujudkan lapas yang bersih dari narkoba, handphone, dan praktik penipuan, sesuai dengan program akselerasi Ditjenpas.
“Khususnya pada poin pertama, yaitu memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di dalam Lapas dan Rutan. Dalam hal ini kami bersinergi penuh dengan aparat penegak hukum,” tutup Maizar.
Razia akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen terhadap pembenahan sistem pemasyarakatan yang lebih bersih dan tertib.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait