ASN Tembak Pelajar Pekanbaru Hingga Tewas, Motif Terganggu Karena ada Perkelahian

Nanda
ASN tembak mati Pelajar di Pekanbaru (ist)

PEKANBARUiNewsPekanbaru – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru, Riau, bernama Hendra Wirman (47) ditangkap pihak kepolisian setelah menembak seorang pelajar SMP hingga tewas. Korban bernama Muhammad Ihsan (15) sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia akibat luka parah di bagian belakang kepala.

Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Pura membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan kasus penembakan terjadi pada Rabu malam, 30 April 2025, di Jalan Taman Karya Gang Muslimin, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Binawidya.

“Korban adalah pelajar SMP usia 15 tahun. Ia ditembak menggunakan senapan angin. ASN tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Bery, Selasa (6/5/2025).

Peristiwa ini terjadi saat sekelompok remaja tengah menggelar duel satu lawan satu yang ramai ditonton sekitar 30 orang. Korban, yang merupakan warga Perumahan Taman Kualu Indah, disebut hanya menonton dan mencoba melerai perkelahian tersebut.

Keributan yang terjadi rupanya memancing kemarahan Hendra Wirman, yang tinggal tak jauh dari lokasi. Saksi mata menyebut Hendra keluar rumah sambil membawa senapan angin dan berteriak “Mati kalien!” ke arah kerumunan sebelum melepaskan tembakan.

“Pelaku mengarahkan senjata ke kerumunan dan langsung menembak. Korban jatuh telungkup. Setelah itu pelaku sempat membawa korban ke rumah sakit dengan mobilnya,” jelas Kapolsek Binawidya Kompol Ihut Manjolo Tua.

Tim Reskrim Polsek Binawidya yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi kejadian, melakukan olah TKP, menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin merek Style, dan memeriksa pelaku. Hendra mengaku menembak karena merasa terganggu oleh kebisingan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:, Pasal 80 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjat dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat

Saat ini pelaku telah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network