PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Saat ini Polda Riau belum merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Setwan (Sekertariat Dewan) DPRD Riau. Kendala Utama dalam penyelesain berkas perkara adalah belum juga keluar hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Padahal kasus ini sudah berjalan sekira 2 tahun.
Terkait lambannya hasil audit, Kepala Perwakilan BPKP Riau, Kwinhatmaka menjelaskan bahwa pihaknya segera merampungkan audit dan terus melakukan kordinasi dengan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
"Kami masih terus koordinasi dengan penyidik untuk segera melengkapi data yang kurang.Saat ini tambahan data spj dari penyidik sedang kami proses rekapitulasi dan segera disampaikan ke penyidik untuk dilakukan klarifikasi ke pihak terkait. Selain itu kami juga masih menunggu juga BA permintaan keterangan pihak terkait untuk selanjutnya kami akan lakukan klarifikasi. Pada prinsipnya kami terus upaya percepatan dengan sinergitas bersama penyidik," ucapmya kepada iNewsPekanbaru.id Kamis (10/4/2025).
Terkait kapan akan selesai hasil auditnya, dia belum bisa memastikannya. Namun dia berjanji secepatnya.
"Kami berharap secepatnya (rampung)," janjinya.
Sebelumnya pihak Polda Riau telah mengungkap bahwa dugaan kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp162 miliar berdasarkan perhitungan awal penyidik. Namun, angka resmi masih menunggu hasil audit final dari BPKP. Bahkan puluhan orang sudah memgembalikan uang terkait pihak yang menerima aliran ana tersebut.
Bahkan asset milik Sekertaris DPRD Riau saat itu yakni Muflihun sudah disita. Penyitaan mantan PJ Wali Kota Pekanbaru dua priode ini berupa rumah, rumah, ruko, belasan penginapan dan lainnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait