Terkendala Audit BPKP, Kasus Korupsi SPPD Fiktif di DPRD Riau Berjalan Lambat

Nanda
SPPD Fiktif masih Berjalan d Polda Riau

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id -  Proses penyidikan kasus dugaan Surat  PerintahPerjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan di sekertariat dewan (Setwan) DPRD Riau hingga kini masih berjalan. Namun kasus penyeldikannya terkesan lambat. Salah satu faktor utama yang menghambat kelanjutan penyidikan adalah keterlambatan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang bertugas menghitung kerugian negara.

Meskipun sebelumnya penyidik Polda Riau telah memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp162 miliar, angka tersebut masih menunggu hasil audit final dari BPKP. Proses audit yang masih berlangsung menjadi salah satu elemen kunci dalam menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus ini. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan setelah menerima hasil audit final dari BPKP. "Tinggal pemeriksaan ahli pidana korupsi. Setelah itu, kami akan menggelar perkara bersama Kortas Tipikor Mabes Polri," ujar Ade Kamis (9/4).

Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, penyidik telah memeriksa ratusan saksi dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan aliran dana dari kasus ini. Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan antara lain rumah di Pekanbaru milik mantan Sekretaris DPRD Riau, Muflihun, serta empat unit apartemen di Batam yang terdaftar atas namanya. Muflihun juga dikenal pernah menjabat sebagai Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru selama dua periode.

Selain itu, polisi juga menyita beberapa tas mewah milik seorang tenaga honorer perempuan yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Penyidik turut memeriksa aktris FTV sekaligus selebgram, Hana Hanifa, yang diduga menerima aliran dana terkait kasus ini. Hana diduga menerima uang Rp 1 miliar dan diminta untuk mengembalikan. Hana juga sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

Barang bukti lain yang telah diamankan oleh penyidik antara lain satu unit motor Harley Davidson, lahan seluas 1.206 meter persegi, dan 11 unit homestay yang berada di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Proses penyidikan akan terus berlangsung sambil menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Setelah audit selesai, penyidik berencana untuk menggelar perkara di Bareskrim Mabes Polri guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus ini.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network