Pemprov Riau Fasilitasi Penyelesaian Tol Pekanbaru - Rengat

Rahmad Riski
Desain Tol Pekanbaru Rengat (Foto Diskoinfotik Riau)

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id - Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya mempercepat proses pembangunan jalan tol Pekanbaru-Rengat dengan mengundang seluruh pemangku kepentingan terkait. Dalam pertemuan yang digelar belum ama ini, di Kantor Gubernur Riau, berbagai pihak terlibat, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hutama Karya, P2T, Dinas PUPR PKPP Riau, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru, hingga pihak kecamatan dan pemerintah desa.

Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, Firdaus, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, telah dicapai kesepakatan untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi bagi lahan yang belum dibayarkan oleh pemerintah. Firdaus menambahkan bahwa lahan yang termasuk dalam kawasan hutan akan diurus oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan agar masalah tersebut dapat diselesaikan.

“Kami dari Pemerintah Provinsi Riau telah memfasilitasi percepatan penyelesaian ganti rugi untuk jalan tol Pekanbaru-Rengat. Memang masih ada beberapa permasalahan terkait lahan tersebut, dan kami mengundang berbagai pihak terkait untuk mencari solusi,” ujar Firdaus Rabu (11/12/2024).

Dijelaskan lebih lanjut oleh Firdaus, pembebasan lahan telah menyelesaikan 1.882 eks kawasan hutan, dengan 204 lahan milik masyarakat yang telah dibayar ganti ruginya. Saat ini, pengerjaan pembangunan jalan tol tersebut sudah berjalan baik di Kabupaten Kampar maupun Kota Pekanbaru. 152 bidang lahan yang belum diganti ruginya akan segera dilakukan pembayaran, setelah diverifikasi oleh P2T.

“Insya Allah minggu ini akan diverifikasi kembali, dan pembayaran ganti rugi akan segera dilakukan oleh Kementerian PU. Dokumen yang masih kurang akan diselesaikan oleh Camat Tambang dan beberapa kepala desa di wilayah tersebut,” tambah Firdaus.

Firdaus juga menjelaskan, selama proses pembebasan lahan, beberapa masalah terkait kepemilikan ganda muncul, di mana satu objek lahan dimiliki lebih dari satu orang. Hal ini membutuhkan proses verifikasi hukum oleh pengadilan untuk memastikan siapa pemilik sah lahan tersebut.

"Saat ini ada kasus kepemilikan ganda, dan pengadilan yang akan menyelesaikannya. Yang penting, dana ganti rugi sudah tersedia, dan proses pembayarannya tidak boleh terhambat," tegas Firdaus.

Firdaus berharap agar proses ini tidak menghambat kelanjutan pembangunan jalan tol, yang merupakan proyek strategis nasional dan ditargetkan selesai pada 2025 dan dapat beroperasi pada akhir 2026.
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network