Pemprov Riau Tetapkan UMP 2026  Rp3,78 Juta, Kota Dumai Catat UMK Tertinggi

Rahmad Riski
Perluasan rentang angka indeks tertentu atau 'Alfa' menjadi salah satu poin krusial dalam formula penghitungan UMP 2026. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

PEKANBARU,iNewsPekanbaru.id – Pemerintah Provinsi Riau resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral untuk tahun 2026. Keputusan ini dituangkan melalui Surat Keputusan Gubernur Riau berdasarkan hasil sidang Dewan Pengupahan dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat, menyatakan bahwa kebijakan pengupahan tahun ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga stabilitas dunia usaha di daerah.

Kenaikan UMP Riau 2026

Untuk tingkat provinsi, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85. Nilai tersebut mencerminkan kenaikan sebesar Rp271.719,63 atau tumbuh 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Roni menjelaskan bahwa kenaikan ini telah mempertimbangkan variabel kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak (KHL) bagi para pekerja di Bumi Lancang Kuning.

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network