iNewsPekanbaru.id - Maraknya entitas gadai ilegal yang beroperasi di Pekanbaru menjadi perhatian serius bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau. Staf Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Riau, Dio Fawwas Prakoso, menegaskan bahwa OJK Riau berkomitmen untuk menangani isu ini dengan serius.
Sebagai langkah proaktif untuk melindungi konsumen, OJK Riau telah bekerja sama dengan Polda Riau dan pihak terkait lainnya untuk mengatasi masalah gadai ilegal. "Kami telah mengirimkan surat peringatan kepada para pelaku gadai ilegal agar segera mengurus izin kepada OJK," kata Dio pada Jumat(18/10/2024) kepada wartawan.
Dio menambahkan bahwa semua entitas gadai ilegal yang beroperasi saat ini diwajibkan untuk mendapatkan izin paling lambat tahun 2026. Meskipun banyak yang beroperasi tanpa izin, Dio menyebutkan bahwa di Riau terdapat empat gadai swasta yang telah mendapatkan izin operasional, yaitu Gadai Sehati Bersinergi, Pusat Gadai Pekanbaru, Gadai Siaga Sejahtera, dan Sumber Jaya Gadai.
"Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk menggunakan layanan gadai yang telah memiliki izin resmi. Ini penting untuk menghindari risiko penipuan yang dapat merugikan," pungkas Dio.
Dengan langkah-langkah tersebut, OJK berupaya menciptakan lingkungan keuangan yang lebih aman dan transparan bagi masyarakat. Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, Elvira Azwan, juga menambahkan bahwa OJK terus menerima laporan pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal dan investasi ilegal.
Dalam periode Januari hingga Agustus 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.459 entitas investasi ilegal, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. "Di Riau sendiri, OJK mencatat 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjaman ilegal," ungkap Elvira.
Langkah-langkah yang diambil OJK ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat serta menekan aktivitas keuangan ilegal yang merugikan.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait