Jadi Tersangka, Ini Pasal Yang Dikenakan ke Rektor UIN Suska Riau

Nanda
Rektor

PEKANBARU, iNewsPekanbaru.id – Polda Riau telah menetapkan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas sebagai tersangka.  Prof Khairunnas ditetapkan tersangka dalam kasus penghinaan dosennya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan , Prof Khairunnas mengatakan Kharuinnas dikenakan pasal penghinaan ringan.
“Dia ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal  316 KUHPidana tentang penghinaan ringan,” kata Asep Minggu (8/9/2024).

Rencanya Polda Riau juga akan memanggil kembali Prof Khairunnas dengan kapasitas sebagai tersangka pada 11 September 2024.

Seperti diketahui keributan antara retor dan para dosen  UIN Ssuka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertikat dosen dan sejumlah tunjangan lain. Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Merekapun terlibat adu mulut dan diduga ada makian. 

Para dosen itu Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin. 
 

Editor : Banda Haruddin Tanjung

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network