iNewsPekanbaru.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau membuka lowongan seluas luasnya bagi warga untuk menjadi anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Dibutuhkan sebanyak k 135.562 anggota, jadi tunggu apa lagi.
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan bahwa jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan itu akan ditempatkan di ribuan TPS (Tempat Penmungutan Suara) yang ada di 12 kabupaten kota.
"Di Provinsi Riau akan direkrut 135.562 anggota KPPS Pemilu 2024. Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 di Riau akan dimulai pada 11 Desember 2023," ucap Nugroho Sabtu (9/12/2023).
Bagi nantinya yang akan diterima sebagai anggota KPPS, tentunya harus sudah memenhuhi persyaratan. Pertama syaratnya tentu adalah Warga Negara Indonesia (WNI), tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.
"Berusia paling rendah 17 tahun, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, idak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatanhukum tetap,"imbuh pria yang akran disapa Nugi itu.
Selain itu faktor kesehatan juga diutamakan menjadi anggota KPPS. Ini mengingat pengalaman pada Pemilu 2019 lalu. Kemudian secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan berpendidikan paling rendah SMA sederajat
"Kemudian ada surat keterangansehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol,"tandasnya.
Untuk lamaran sendiri bisa menghubungi petugas PPS di tempat tinggal "Silahkan menghubungi petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) di sekitar Anda," tukasnya.
Editor : Banda Haruddin Tanjung
Artikel Terkait